Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg -- KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

KPU Pastikan Putusan MK Tak Akan Ganggu Persiapan Pilkada

Foto : Antaranews

Komisi Pemilihan Umum.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Dijadikan Dasar

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa lembaganya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. "KPU harus menindaklanjuti dulu (putusan MK). Ada pemungutan suara ulang, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top