Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024

KPU Pastikan Pemilih di Lapas Gunakan Hak Pilihnya

Foto : istimewa

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos ketika mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang, Kamis (2/2), mengatakan bahwa pihaknya telah meneken nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar warga binaan pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih pada pemilu mendatang.

Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri, atau hak politiknya tidak dicabut, kata Betty, mereka memiliki hak untuk memilih.

KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih sehingga pihaknya melakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data.

Menurut dia, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih. Jika mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab, lanjut diam tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya dan penyediaan TPS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top