Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Pilkada Serentak 2024 Tak Dipercepat ke September

KPU Pastikan Jaga Data Pemilih Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Olha Mulalinda

TAHAPAN PILKADA PAPUA BARAT DAYA -- Kordiv Teknis KPU RI, Idham Holik (kelima kanan) bersama Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarian Kambu (kelima kiri) memukul tifa sebagai tanda dimulainya tahapan Pilkada di Papua Barat Daya yang dilaksanakan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (3/5). KPU Provinsi Papua Barat Daya mencanangkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Maskot Pilkada dan Jingle Pilkada khusus provinsi termuda di Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyatakan bahwa tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September. "Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," jelasnya.

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024. "Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," jelasnya.

Menurutnya, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

"Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top