Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pilkada -- Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Tarakan

KPU Ingatkan Para Calon Bawa Syarat Lengkap

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Suasana pendaftaran Pilkada DKI di KPU DKI, Jakarta hari pertama pada Selasa (27/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Para pendukung dibatasi maksimal 200 orang yang boleh mengantar bakal calon. Mereka akan diberi ID Card.

JAKARTA - Para bakal calon gubernur dan wakil yang akan mengikuti Pilkada Jakarta diingatkan pada saat pendaftaran untuk membawa persyaratan yang lengkap. "Pasangan bakal calon gubernur dan wakil harap membawa dokumen persyaratan lengkap saat mendaftar ikut pilkada," tutur Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Dody Wijaya, Selasa (27/8).

Dia memberi contoh, syaratnya seperti surat keputusan (SK) pengurus parpol tingkat pusat dan SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta. Kemudian, surat model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2024.

Dody menjelaskan, semua dokumen harus disampaikan ke KPU secara fisik dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi (Silon). Selain itu, terdapat dokumen lain yang juga perlu disiapkan. Ini meliputi ijazah yang telah dilegalisasi.

Kemudian, SK tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri. SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SK tidak memiliki tanggungan utang dan SK tidak pernah pailit.

"Dokumen-dokumen syarat lainnya, termasuk SK sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika," tambahnya. Kemarin adalah hari pertama pendaftaran. Namun, sampai malam, belum calon yang mendaftar ke KPU Jakarta. Pendaftaran masih akan berlangsung sampai besok (29/8).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top