Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Gandeng TNI-Polri dan Pos Kirim Logistik Pilkada ke Daerah Terpencil

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Anggota KPU RI August Mellaz.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU gandeng aparat dan Pos kirim logistik pilkada ke daerah terpencil

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalin kerja sama dengan TNI dan Polri serta PT Pos Indonesia dalam pendistribusian logistik pemilihan kepala daerah ke daerah terpencil di Indonesia.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan kerja sama itu memang diperuntukkan daerah yang sudah diproyeksikan akan mengalami kendala dalam pendistribusian logistik pilkada.

"Kementerian/lembaga yang waktu itu kami ajak kerja sama, misalnya TNI/Polri, kemudian PT Pos Indonesia, itu kan justru yang kita prioritaskan untuk daerah-daerah yang memang akses kita tahu akan ada kendala terkait dengan distribusi logistik," kata Mellaz saat ditemui ANTARA di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan sampai saat ini peran itu juga tetap akan dijalankan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan proses pengadaan barang dan jasa yang dimulai dari proses produksi sampai sortir dan distribusi ke tingkat paling bawah di tempat pemungutan suara (TPS) itu bisa terpantau oleh KPU.

"Apakah nanti pada pilkada itu akan mengalami kendala yang sama atau tidak, ya kita lihat nanti," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top