KPU Dinilai Telah Penuhi Keterwakilan Perempuan
Ketuk palu -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024.
Putusan MA tersebut bersifat mengikat atau final and binding serta erga omnes sehingga langsung dapat dilaksanakan oleh KPU tanpa memerlukan keputusan pejabat yang berwenang.
Dengan begitu, lanjut Agus, KPU tidak perlu mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hanya perlu melaksanakan dari segi implementasi atas Pasal 8 dalam PKPU tersebut berdasarkan putusan MA.
Sementara itu, dari segi implementasi, Agus Riwanto menyebut KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik yang pada intinya meminta agar parpol mematuhi putusan MA.
Lalu, KPU telah mengirim surat kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI yang pada pokoknya berisi perihal permohonan harmonisasi rancangan PKPU.
Selain itu, KPU juga telah mengirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI untuk meminta dilaksanakannya rapat dengar pendapat konsultasi perubahan PKPU dan mengirimkan surat kepada MA dalam rangka meminta fatwa tentang putusan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya