Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih pada 7 Februari 2025

KPU Diminta Tidak Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Rakor persiapan pilkada -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8). Kemenko Polhukam menggelar rakor yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Kholil mengatakan, KPU sebagai regulator teknis pilkada semestinya berwenang mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan dana kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Di samping itu, sambung dia, KPU sebagai penyelenggara pilkada berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur dan adil diimplementasikan menyeluruh di penyelenggaraan pilkada.

"Sudah semestinya KPU tetap menerapkan pengaturan progresif yang sudah sejak lama dipraktikkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia," ucap Kholil.

Sebelumnya, KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat (2/8), menjelaskan, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top