Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih pada 7 Februari 2025

KPU Diminta Tidak Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Rakor persiapan pilkada -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8). Kemenko Polhukam menggelar rakor yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI diminta tidak menghapus sanksi diskualifikasi bagi paslon pilkada yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.

JAKARTA - The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) meminta KPU RI tidak menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Sebaliknya, KPU seharusnya mengembangkan peraturan dana kampanye agar kualitas informasi yang disajikan oleh paslon lebih transparan, akuntabel, komprehensif, mudah diakses, dan lebih bermanfaat bagi publik," ucap Ketua CONSID Kholil Pasaribu dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (6/8).

Menurut dia, rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024 yang menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang terlambat melaporkan LPPDK merupakan langkah mundur bagi penyelenggaraan pilkada yang bersih dari dana politik kotor.

"Pembatalan tersebut bertentangan dengan norma hukum, karena sanksi itu dianggap melebihi batas kewenangan yang diberikan undang-undang," ujarnya.

Sebagai gantinya, KPU mengusulkan sanksi bagi paslon yang tidak menyampaikan LPPDK yakni tidak dapat mengikuti kampanye dan tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai paslon yang bersangkutan menyampaikan LPPDK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top