Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Pelantikan Gubernur dan Wagub Terpilih pada 7 Februari 2025

KPU Diminta Tidak Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Rakor persiapan pilkada -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8). Kemenko Polhukam menggelar rakor yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Kholil menilai, KPU tidak konsisten dengan cara pandang dan sikap hukum yang dilakukan. Di satu sisi, kata dia, KPU tidak bisa menerapkan sanksi yang melebihi batas yang diberikan undang-undang, tetapi di saat yang sama KPU mengatur sanksi yang tidak jelas batas ukurnya.

"Jika dinyatakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi bagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, seharusnya tidak perlu ada sanksi sama sekali yang diberikan. Tetapi, KPU nyatanya tetap mengatur sanksi, yang jika dinilai, tidak maksimal dan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata dia.

Ruang Korupsi

Selain itu, CONSID menilai, penghapusan sanksi pembatalan seolah-olah memberi ruang bagi paslon untuk melakukan korupsi dan beredarnya dana ilegal. KPU juga dinilai terlalu ramah dan mengakomodir kemauan peserta pilkada.

"Penghapusan tersebut juga semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa lembaga ini tidak mandiri dalam membuat regulasi dan/atau menjalankan semua tahapan pilkada, inkonsisten, serta minim komitmen pada pilkada bersih dan antikorupsi," sambung Kholil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top