Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Diminta Tetapkan Paslon Yusuf - Tulus Jadi Pemenang

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Handoko.

A   A   A   Pengaturan Font

Paslon 03 sudah didiskualifikasi dan tinggal dua paslon 02 dan 01 maka otomatis perolehan suara kedua yaitu Paslon 02 itu naik jadi wali kota.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung diminta untuk menetapkan pasangan calon 02 wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, sebagai pemenang Pilkada Bandarlampung. KPU bisa menetapkan hal tersebut jika Mahkamah Agung (MA) membatalkan permohonan keberataan pasangan calon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan kecurangan pada proses Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"KPU berwenang menetapkan. Paslon 03 sudah didiskualifikasi dan tinggal dua paslon 02 dan 01. Maka otomatis perolehan suara kedua yaitu paslon 02 itu naik jadi walikota. Itu logika hukumnya," ujar Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Handoko, di Jakarta, Selasa (26/1).

Handoko menjelaskan kecurangan Paslon 03 merupakan bagian dari sengketa proses. Maka, secara logika hukum, pasangan tersebut didiskualifikasi dan peraih suara terbanyak kedua menjadi pemenang dengan suara terbanyak.

"Kalau sengketa hasil, maka yang memutuskan Mahkamah Konstitusi dan dilakukan pemungutan ulang (PSU). Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 junto peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020, Paslon terbukti curang secara TSM itu didiskualifikasi dan tidak layak mengikuti proses Pilkada," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Paslon nomor 03 Eva-Deddy dinilai melakukan pelanggaran TSM salah satunya menggunakan dana Covid-19 untuk Pilkada. Meski mendapat suara terbanyak, tapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi Paslon tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top