Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Diminta Tetapkan Paslon Yusuf - Tulus Jadi Pemenang

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Handoko.

A   A   A   Pengaturan Font

Sesuai Aturan

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menilai keputusan Bawaslu dalam menjatuhkan diskualifikasi pada calon 03 Pilkada Kota Bandarlampung sudah tepat. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak.

Hamdan menekankan adanya perselisihan atau sengketa proses memang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sedangkan untuk sengketa hasil merupakan kewenangan MK.

Sebelumnya, Hamdan dalam kapasitasnya sebagai ahli pelapor di sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung mengatakan wali kota atau aparat birokrasi pemerintahan yang memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih Paslon tertentu masuk kategori pelanggaran administrasi.

Bila hal tersebut dilakukan secara TSM berakibat sanksi pembatalan Paslon. Jika kasus semacam itu dibiarkan, maka akan dengan bebas Paslon menggunakan pihak lain melakukan pelanggaran tanpa tersentuh hukum. Hal itu dapat mengakibatkan rusaknya negara demokrasi konstitusional dan negara hukum Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top