Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Diminta Tetapkan Paslon Yusuf - Tulus Jadi Pemenang

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Handoko.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung diminta untuk menetapkan pasangan calon 02 wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, sebagai pemenang Pilkada Bandarlampung. KPU bisa menetapkan hal tersebut jika Mahkamah Agung (MA) membatalkan permohonan keberataan pasangan calon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang terbukti melakukan kecurangan pada proses Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"KPU berwenang menetapkan. Paslon 03 sudah didiskualifikasi dan tinggal dua paslon 02 dan 01. Maka otomatis perolehan suara kedua yaitu paslon 02 itu naik jadi walikota. Itu logika hukumnya," ujar Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Handoko, di Jakarta, Selasa (26/1).

Handoko menjelaskan kecurangan Paslon 03 merupakan bagian dari sengketa proses. Maka, secara logika hukum, pasangan tersebut didiskualifikasi dan peraih suara terbanyak kedua menjadi pemenang dengan suara terbanyak.

"Kalau sengketa hasil, maka yang memutuskan Mahkamah Konstitusi dan dilakukan pemungutan ulang (PSU). Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 junto peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020, Paslon terbukti curang secara TSM itu didiskualifikasi dan tidak layak mengikuti proses Pilkada," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Paslon nomor 03 Eva-Deddy dinilai melakukan pelanggaran TSM salah satunya menggunakan dana Covid-19 untuk Pilkada. Meski mendapat suara terbanyak, tapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi Paslon tersebut.

Sesuai Aturan

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menilai keputusan Bawaslu dalam menjatuhkan diskualifikasi pada calon 03 Pilkada Kota Bandarlampung sudah tepat. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak.

Hamdan menekankan adanya perselisihan atau sengketa proses memang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sedangkan untuk sengketa hasil merupakan kewenangan MK.

Sebelumnya, Hamdan dalam kapasitasnya sebagai ahli pelapor di sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung mengatakan wali kota atau aparat birokrasi pemerintahan yang memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih Paslon tertentu masuk kategori pelanggaran administrasi.

Bila hal tersebut dilakukan secara TSM berakibat sanksi pembatalan Paslon. Jika kasus semacam itu dibiarkan, maka akan dengan bebas Paslon menggunakan pihak lain melakukan pelanggaran tanpa tersentuh hukum. Hal itu dapat mengakibatkan rusaknya negara demokrasi konstitusional dan negara hukum Indonesia.

Perbuatan tersebut, sambung dia, melawan hukum, yaitu dengan melanggar prinsip-prinsip free and fair election atau prinsip Luber dan Jurdil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta pelanggaran atas peraturan pemilihan. n ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top