![KPU: Capres-Cawapres Berstatus Menteri Tak Perlu Mundur](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-capres-cawapres-berstatus-menteri-tak-perlu-mundur-231019213937.jpg)
KPU: Capres-Cawapres Berstatus Menteri Tak Perlu Mundur
![KPU: Capres-Cawapres Berstatus Menteri Tak Perlu Mundur](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-capres-cawapres-berstatus-menteri-tak-perlu-mundur-231019213937.jpg)
Deklarasi Dukungan I Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan) berbincang bakal calon wakil presiden Mahfud MD saat deklarasi dukungan di Gedung Arsip Nasional, di Jakarta, Rabu (18/10). Dalam deklarasi tersebut pasangan Ganjar dan Mahfud MD yang akan maju pada Pilpres 2024 menemui para pemuda tokoh milenial hingga generasi Z sebagai bentuk komitmen mendukung anak-anak muda di masa depan.
KPU RI menyatakan capres maupun cawapres berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapatkan izin cuti dari presiden.
KPU RI menyatakan capres maupun cawapres berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapatkan izin cuti dari presiden.
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.
"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham di Jakarta, kemarin.
Idham menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.
Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya