KPU: Cagub Terjerat OTT di Bengkulu Dapat Ikut Pilkada
Ketua KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan situasi tahapan pilkada pasca-OTT KPK di Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Minggu. (24/11).
Foto: (ANTARA/Boyke Ledy Watra)JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon gubernur (cagub) di Provinsi Bengkulu yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rohidin Mersyah, dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik jika menang, tetapi dia akan langsung diberhentikan apabila telah berstatus terpidana saat pelantikan.
Rohidin Mersyah, yang merupakan cagub Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selepas dia bersama tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11).
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan selama Rohidin masih berstatus tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dia masih dapat dipilih saat pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.
“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU RI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/11).
Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada mengatur: “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Kemudian, Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada mengatur jika ada calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan maka dia tetap dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.
Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara manakala ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana. Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah itu ke KPPS melalui PPK dan PPS. Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.
“Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini tidak dipakai,” kata Mochamad Afifuddin.
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menyita Rp7 miliar dalam OTT kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Tiga tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka itu dijerat Pasal 12E dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ant/S-2
Berita Trending
Berita Terkini
- Pemprov Jateng Berangkatkan Tiga Mahasiswa Kuliah ke Korsel
- GE Healthcare dan RS Dharmais Perkuat Kemitraan dalam Terapi Kanker
- Indonesia Belum Sepakati Area Pengembangan Bersama dengan Tiongkok di LTS
- Perluas Layanan Digital, LINE Bank Kembangkan Produk Kredit Tanpa Agunan
- PPRO Gelar Aksi Peduli Sosial Donor Darah Pada Peringatan HUT ke-11 Perusahaan