Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi saat konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudannya Evriansyah, dan Sekda Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti 7 miliar rupiah yang diduga untuk pencalonannya kembali.