Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pencalonan OSO

KPU Akan Tetap Berpegang pada Putusan MK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perkara pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019, Oesman Sapta Odang (OSO).

Wahyu berpendapat, putusan Bawaslu bertentangan dengan putusan MK yang justeru memerintahkan siapapun orang yang akan maju sebagai caleg DPD, wajib mengundurkan diri sebagai pengurus parpol. Maka dari itu ucap Wahyu,KPU akan memberikan sikap terhadap OSO sesuai dengan putusan MK. "Ini terkait persyaratan pokok masalah itu kan persyaratan menjadi peserta pemilu, kalau sudah terpilih itu hasil pemilu itu sudah hal berbeda," katanya, Selasa (15/1).

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, jika KPU melaksanakan putusan Bawaslu, hal ini akan mencederai asas keadilan Pemilu mengingat sebelumnya telah banyak pengurus partai poltik yang mengundurkan diri sejak keluarnya putusan MK. Ia menyatakan, bahwa KPU dihadapkan pada situasi pertentangan hukum sehingga seharusnya KPU mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi.

"Karena putusan Bawaslu tidak menginduk pada putusan lembaga manapun. Maka KPU harus mengambil sikap yang merefleksikan konstitusi," ujar Titi.

Sementara, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, selain asas kepatuhan terhadap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi pertimbangan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu, ialah akibat hukum yang ditimbulkan jika KPU tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta melalui putusan No. 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang memerintahkan KPU untuk mecabut Surat Keputusan KPU No. 1130/PL.01.4-Kpt/06/ KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu 2019.

Pasalnya kata Ratna, hingga kini KPU belum juga mengeluarkan SK baru untuk mengakomodir OSO dimasukkan dalam DCT caleg DPD dalam Pemilu 2019. Hal ini dianggap Ratna akan mengganggu proses demokrasi yang ada karena akan berdampak pada hilangnya 807 orang caleg DPD, minus OSO dari daftar pemilih tetap sejak 20 September 2018 lalu.

Oleh karena itu menurut Ratna, atas dasar melindungi hak konstitusional 807 caleg DPD yang sudah masuk dalam DCT ungkap Ratna, Bawaslu meminta KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu secepatnya.

"Pada prinsipnya kami (Bawaslu) meminta KPU segera mungkin mengeksekusi putusan kami. Sesuai norma dalam Pasal 462 UU Pemilu," katanya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top