![KPU Akan Tetap Berpegang pada Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php_c_z7q_resized.jpg)
Kasus Pencalonan OSO
KPU Akan Tetap Berpegang pada Putusan MK
![KPU Akan Tetap Berpegang pada Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/php_c_z7q_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Pasalnya kata Ratna, hingga kini KPU belum juga mengeluarkan SK baru untuk mengakomodir OSO dimasukkan dalam DCT caleg DPD dalam Pemilu 2019. Hal ini dianggap Ratna akan mengganggu proses demokrasi yang ada karena akan berdampak pada hilangnya 807 orang caleg DPD, minus OSO dari daftar pemilih tetap sejak 20 September 2018 lalu.
Oleh karena itu menurut Ratna, atas dasar melindungi hak konstitusional 807 caleg DPD yang sudah masuk dalam DCT ungkap Ratna, Bawaslu meminta KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu secepatnya.
"Pada prinsipnya kami (Bawaslu) meminta KPU segera mungkin mengeksekusi putusan kami. Sesuai norma dalam Pasal 462 UU Pemilu," katanya. rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya