Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

KPU Akan Kaji Putusan MK Terkait Penetapan Dapil

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

DKPP Akan Proses

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan setiap aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu akan diproses sesuai kewenangan lembaga penegak etik pemilu tersebut.

"Kami pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik," kata anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Rabu (21/12).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top