Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi I Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari Ruang Kerja Gubernur

KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI OTT l Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika serta penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). Dari keenam tersangka tersebut salah satunya Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean yang diamankan KPK dalam OTT pada Minggu (6.10) malam, di Kalimantan Selatan, bersama barang bukti berupa uang 12 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel berupa penerimaan hadiah atau janji.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel berupa penerimaan hadiah atau janji.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin Noor. Pihak KPK selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait perkara tersebut.

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top