Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Jembatan Bangkinang - Pemkab Kampar Canangkan Beberapa Proyek Strategis

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pembangunan jembatan Waterfront City, kerugian negara mencapai 39,2 miliar rupiah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai 39,2 miliar rupiah dari nilai proyek sebesar 117,68 miliar rupiah itu.

Dua tersangka tersebut adalah Adnan (AND) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dan I Ketut Suarbawa (IKS), manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. "Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Para tersangka, lanjut Saut, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top