Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Jembatan Bangkinang - Pemkab Kampar Canangkan Beberapa Proyek Strategis

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pembangunan jembatan Waterfront City, kerugian negara mencapai 39,2 miliar rupiah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai 39,2 miliar rupiah dari nilai proyek sebesar 117,68 miliar rupiah itu.

Dua tersangka tersebut adalah Adnan (AND) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dan I Ketut Suarbawa (IKS), manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. "Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Saut saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Para tersangka, lanjut Saut, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," ucap Saut.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Strategis

Saut menjelaskan Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga AND mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wllayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. "Dalam pertemuan itu, AND memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer's estimate kepada IKS," ungkap Saut.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai 15.198.470.500 rupiah dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014," tuturnya.

Setelah kontrak tersebut, kata Saut, ADN meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan IKS meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. "Sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016," sebut Saut.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah atau satu persen dari nilai kontrak. "Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.

ola/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top