Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Rudi Erawan Diduga Menerima Gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur sebagai Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka. Rudi menjadi tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Rudi Erawan selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terima Gratifikasi

Selain itu, kata Saut, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Saut menyatakan bahwa Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Para tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy AEdwin sebagai ibu rumah tangga.

Lima tersangka lainnya adalah anggota DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. "Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan," kata Saut.

Saut menjelaskan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Amran Hi Mustary selama menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara beberapa kali telah menerima sejumlah uang dari tersangka Abdul Khoir dan berbagai kontraktor lainnya.

"Sebagian uang tersebut kemudian diberikan oleh Amran Hi Mustary kepada Rudi Erawan. Diduga Rudi Erawan menerima total sekitar 6,3 miliar rupiah," ungkap Saut.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bersama-sama tiga orang lainnya, yaitu Julia Prasetyarini, Dessy AEdwin, dan Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016.

"Saat itu, penyidik mengamankan uang 33 ribu dollar Singapura dari tangan Julia Prasetyarini dan Dessy AEdwin. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada anggota DPR untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Saut.

Sebelumnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana didakwa menerima suap lebih dari 11 miliar rupiah dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian PUPR.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," ujar jaksa KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. n mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top