KPK Tetapkan Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Ery Egahni Ben Bahat
"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya," tuturnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim pun membenarkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan legislator asal Partai NasDem dan sekaligis istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi dalam keterangannya.
Hermawi mengatakan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya