Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti yang Cukup

Foto : Koran Jakarta /M Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan dirinya pernah berbincang dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki. Ruki menemukan adanya 36 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK tanpa bukti permulaan yang cukup kuat.

"Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level polsek saja tidak begini," kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terkait KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (12/7).

Romli menjelaskan informasi soal adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup itu diperoleh Romli melalui Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK.

Ruki ditunjuk sebagai Plt setelah Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, dan wakilnya, Bambang Widjojanto, berstatus tersangka. Romli mengaku, menyampaikan kepada Ruki soal firasatnya bahwa ada sesuatu yang bermasalah di KPK.

"Saya merasa ada sesuatu yang bermasalah di dalam KPK. Saya katakan, 'Tolong di sana Anda gelar perkara, cek apa benar semua pekerjaan KPK dilandaskan pada aturan'," kata dia. Tiga bulan kemudian, Ruki menyampaikan hasil gelar perkaranya soal 36 orang tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top