Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti yang Cukup

Foto : Koran Jakarta /M Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Meski 36 orang itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, namun kasusnya tak bisa dihentikan karena KPK tak dibekali kewenangan menerbitkan SP3.

"Saya tidak tahu nasib ke 36 orang itu (sekarang)," kata Romli. Romli menjelaskan pertemuan dengan Ruki saat itu juga dihadiri oleh beberapa pimpinan KPK lainnya, seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah seorang direktur KPK, Warih Sadono.

Oleh karena itu, ia menyarankan Pansus Hak Angket DPR RI mengenai KPK juga memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan, dan Warih untuk ikut bersaksi sebagaimana dirinya. eko/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top