Pemberantasan Korupsi
KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti yang Cukup
Foto : Koran Jakarta /M Fachri
Meski 36 orang itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, namun kasusnya tak bisa dihentikan karena KPK tak dibekali kewenangan menerbitkan SP3.
"Saya tidak tahu nasib ke 36 orang itu (sekarang)," kata Romli. Romli menjelaskan pertemuan dengan Ruki saat itu juga dihadiri oleh beberapa pimpinan KPK lainnya, seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah seorang direktur KPK, Warih Sadono.
Oleh karena itu, ia menyarankan Pansus Hak Angket DPR RI mengenai KPK juga memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan, dan Warih untuk ikut bersaksi sebagaimana dirinya. eko/P-4
Baca Juga :
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya