Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - MA Akan Memecat Tarmizi

KPK Telusuri Hubungan Hakim dengan Panitera PN Jaksel »

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan penyuapan yang melibatkan Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmisi maka penyidik KPK akan menelusuri hubungannya dengan hakim.

RTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri hubungan antara hakim dan Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/8). Penelusuran dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Terkait hubungan ke hakim, sampai hari ini belum cukup untuk dikembangkan ke pihak lain. Tapi nanti pasti kami ikut proses pengadilan supaya bisa terungkap lebih jelas," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). Menurut Agus, tertangkapnya Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi, berawal dari gugatan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan tersebut bernomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN Jaksel. PT ADI digugat karena dinilai wanprestasi dan digugat pembayaran ganti rugi senilai 7,6 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan 131 ribu dollar Singapura. Tarmizi lalu menghubungi pengacara bernama Akhmad Zaini, kuasa hukum PT ADI dengan janji bisa mengurus perkaranya dengan imbalan. Agus menjelaskan Tarmizi lalu menggunakan rekening seorang pegawai honorer di PN Jaksel atas nama Teddy Junaedi untuk menampung uang suap. Total ada tiga kali transfer yang dilakukan Akhmad ke rekening Teddy yakni pada tanggal 22 Juni 2017 sebesar 25 juta rupiah, 16 Agustus 2017 sebesar 100 juta rupiah, dan 21 Agustus 2017 sebesar 300 juta rupiah.

"Pemberian itu disamarkan dengan sebutan pengiriman transfer pembayaran tanah. Sehingga total uang yang diberikan sebesar penerimaan 425 juta dan ini tengah kita usut semuanya," katanya.

Barang Bukti
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top