Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - MA Akan Memecat Tarmizi

KPK Telusuri Hubungan Hakim dengan Panitera PN Jaksel »

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Agus mengatakan tim Satgas KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antarrekening di sebuah bank milik Akhmad Zaini ke rekening milik Teddy Junaedi. KPK juga menyita kendaraan mobil pribadi milik Tarmizi bernomor polisi B 160 TMZ. Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada KPK untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan suap Panitera Pengganti PN Jaksel. Pihaknya tidak mau mencampuri urusan penyidik KPK untuk menyelidiki apakah ada hakim PN Jaksel yang terlibat atau tidak. Suhadi menegaskan untuk hakim sudah ada kode etik yang sangat ketat yaitu hakim dilarang untuk menerima tamu.

"Ada akses id card, tidak sembarang orang bisa ketemu hakim. Kalau panitera pengganti tidak ada larangan untuk bertemu dengan pihak lain, misalnya melapor telah datang, lapor ke panitera. dan memang hakim sama sekali tidak berhubungan dengan para pihak berperkara," katanya. Suhadi menuturkan pihaknya sangat prihatin ada panitera pengganti pengadilan yang kembali ditangkap KPK. Padahal regulasi sudah dikeluarkan MA terkait kedisiplinan aparatur pengadilan yakni berupa Peraturan MA (Perma). Oleh karena itu MA akan lebih meningkatkan lagi pengawasan dan pembinaan yang telah dilaksanakan terhadap aparatur pengadilan. Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan MA akan memecat Tarmizi, Panitera Pengganti dan Teddy, pegawai honorer PN Jaksel yang terkena OTT. MA memberikan apresiasi kepada siapa pun, termasuk KPK yang telah membantu membersihkan badan peradilan dari aparat yang tidak berintegritas.

"Pimpinan MA berkomitmen tidak akan melindungi oknum peradilan yang melakukan tindakan tercela. MA akan menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang terbukti melanggar hukum setelah MA menerima surat perintah penangkapan atau perintah penahanan atau berstatus sebagai tersangka," katanya. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top