Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Terima Komitmen “Fee” dari Proyek Anggaran 2018

KPK Tangkap Wali Kota Pasuruan

Foto : ANTARA/Umarul Faruq

Setiyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono, bersama lima orang lainnya di Pasuruan, Kamis (4/10) pagi. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik mengamankan uang senilai 120 juta rupiah dalam operasi tangkap tangan di Pasuruan, Jawa Timur itu.

"Tim mengamankan uang setidaknya 120 juta rupiah. Uang ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee terkait satu proyek di Pasuruan," kata Febri di Jakarta, Kamis (4/10). Febri mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima KPK bahwa akan ada transaksi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Setelah tim penyidik melakukan kroscek di lapangan, diduga telah terjadi transaksi pemberian pada penyelenggara negara di sana. "Sehingga diamankan sekitar enam orang, sejumlah uang, dan barang bukti perbankan," katanya. Menurut Febri, pemberian uang tersebut diindikasikan terkait proyek yang dianggarkan pada 2018 dan melibatkan kepala daerah, pejabat setempat, dan pihak swasta.

Malam kemarin, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Setiyono, ke Jakarta usai pemeriksaan di Polres Pasuruan, Jawa Timur. "Empat orang sedang dalam perjalanan. Akan dibawa ke Jakarta malam ini untuk proses lebih lanjut di Kantor KPK," ujar Febri. Selain itu, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Ruangan yang disegel antara lain ruangan kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP), ruangan bagian hukum Pemkot Pasuruan, dan ruangan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan. Selain itu, ruangan Setiyono juga disegel KPK. Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT. Sutiyono merupakan kader Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Pasuruan.

Pengadaan Tanah

Sebelum ditangkap KPK, Setiyono sempat digoyang kasus korupsi. Setiyono sempat dilaporkan Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Dalam dugaan itu, negara mengalami kerugian sampai 2,9 miliar rupiah.

Kasus terebut dihentikan karena dalam tahap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, pihak ketiga atau pemilik tanah mengembalikan uang 2,9 miliar rupiah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengembaliannya dilakukan melalui dua termin pembayaran. Pertama, pengembalian dilakukan pada 30 Juli sebesar 498 juta rupiah, dan kedua, sisanya dibayarkan pada 30 Agustus.

mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top