Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

KPK Sita 40 Ribu Dollar Singapura dari Mobil Lucas

Foto : ANTARA/Adam Bariq
A   A   A   Pengaturan Font

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno. Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia. Sebelumnya, Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka ES memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top