Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

KPK Sita 40 Ribu Dollar Singapura dari Mobil Lucas

Foto : ANTARA/Adam Bariq
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sekitar 40 ribu dollar Singapura (sekitar 438 juta rupiah) saat menggeledah mobil advokat bernama Lucas, pada Senin (1/10) malam. "Dari penggeledahan itu disita uang sekitar 40 ribu dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura ada sekitar 40 lembar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

Febri menyatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan penyitaan uang 40 ribu dollar Singapura tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK saat ini. "Kami sedang menelusuri lebih lanjut dan melakukan kroscek berbagai informasi dugaan keterkaitannya dengan perkara pokok yang sedang diproses saat ini," tuturnya.

Febri menambahkan, pihaknya juga sedang menelusuri informasi pihak-pihak mana saja yang terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang sedang diproses saat ini. "Lucas kemungkinan tidak sendirian. Karena itu, di penyidikan juga ada Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menjadi salah satu bagian dari upaya KPK untuk lebih lengkap melihat bagaimana kronologis dan siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ini.

Itu yang pasti yang kami lakukan," ujarnya. Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI), chairman PT Paramount Enterprise.

KPK telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kaveling K4 Jakarta untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (2/10). Sebelum ditahan, KPK mengumumkan telah mencegah Lucas bersama satu saksi lainnya, yakni Dina Soraya dari unsur swasta, ke luar negeri sejak 18 September 2018 terkait penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top