Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

KPK Sita 40 Ribu Dollar Singapura dari Mobil Lucas

Foto : ANTARA/Adam Bariq
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sekitar 40 ribu dollar Singapura (sekitar 438 juta rupiah) saat menggeledah mobil advokat bernama Lucas, pada Senin (1/10) malam. "Dari penggeledahan itu disita uang sekitar 40 ribu dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura ada sekitar 40 lembar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

Febri menyatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan penyitaan uang 40 ribu dollar Singapura tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK saat ini. "Kami sedang menelusuri lebih lanjut dan melakukan kroscek berbagai informasi dugaan keterkaitannya dengan perkara pokok yang sedang diproses saat ini," tuturnya.

Febri menambahkan, pihaknya juga sedang menelusuri informasi pihak-pihak mana saja yang terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang sedang diproses saat ini. "Lucas kemungkinan tidak sendirian. Karena itu, di penyidikan juga ada Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ini menjadi salah satu bagian dari upaya KPK untuk lebih lengkap melihat bagaimana kronologis dan siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ini.

Itu yang pasti yang kami lakukan," ujarnya. Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI), chairman PT Paramount Enterprise.

KPK telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kaveling K4 Jakarta untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (2/10). Sebelum ditahan, KPK mengumumkan telah mencegah Lucas bersama satu saksi lainnya, yakni Dina Soraya dari unsur swasta, ke luar negeri sejak 18 September 2018 terkait penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri.

Membantu Pelarian

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Dia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno. Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia. Sebelumnya, Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka ES memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top