Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gubernur Sultra

KPK Segera Sampaikan Gugatan Ke PN Cibinong

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terhadap Basuki Wasis. Majelis hakim diminta tidak menerima gugatan karena sudah masuk pokok perkara.

"Pada 3 Oktober 2018, KPK akan menyampaikan gugatan ke PN Cibinong sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis. Basuki merupakan ahli yang dihadirkan KPK di persidangan yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar 2,728 triliun rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/10).

Sampai saat ini, kata Febri, perkara dengan terdakwa Nur Alam masih dalam proses kasasi. Dengan begitu, KPK memandang seharusnya gugatan Nur Alam tidak diproses lebih lanjut di PN Cibinong. KPK meminta majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan Nur Alam, karena pokok perkara yang dipersoalkan pada gugatan tersebut masuk ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

"Perkara korupsi tentu saja diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur khusus, bukan di Pengadilan Negeri dengan ranah perdata. Sehingga pengujian terhadap substansi yang disampaikan ahli merupakan wewenang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri.

Selain itu, lanjut Febri, alasan Nur Alam telah mengalami kerugian materiel sejumlah 93,61 juta rupiah disebut mengada-ada akibat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top