![KPK Segera Sampaikan Gugatan Ke PN Cibinong](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkhdpph_resized.jpg)
KPK Segera Sampaikan Gugatan Ke PN Cibinong
![KPK Segera Sampaikan Gugatan Ke PN Cibinong](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkhdpph_resized.jpg)
"Karena tidak mendapatkan tunjangan lain, seperti insentif pajak bahan bakar, insentif pajak balik nama, dan insentif pajak kendaraan bermotor untuk triwulan III 2017 hingga triwulan I 2018 sebagai akibat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. Kami pandang mengada-ada. Seolah-olah Nur Alam dijadikan tersangka hanya karena keterangan ahli Basuki Wasis," ujar Febri.
Terima Gratifikasi
Padahal, kata Febri, dalam penetapan tersangka Nur Alam, lembaganya tidak bergantung hanya pada satu keterangan ahli, bahkan dugaan korupsi yang didakwakan pada Nur Alam tidak hanya satu, melainkan dua, yaitu terkait persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menerima gratifikasi.
Karena itu, lembaganya memandang tidak didapatkannya tunjangan oleh Nur Alam sejumlah 93,61 juta rupiah tersebut bukan karena perbuatan Basuki Wasis, tetapi justru karena dugaan perbuatan korupsi oleh Nur Alam yang kemudian diproses oleh KPK berdasarkan bukti yang cukup. "Hal ini semakin diperkuat karena hingga tingkat Pengadilan Tinggi, terdakwa divonis bersalah," kata Febri.
mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya