Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gubernur Sultra

KPK Segera Sampaikan Gugatan Ke PN Cibinong

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terhadap Basuki Wasis. Majelis hakim diminta tidak menerima gugatan karena sudah masuk pokok perkara.

"Pada 3 Oktober 2018, KPK akan menyampaikan gugatan ke PN Cibinong sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis. Basuki merupakan ahli yang dihadirkan KPK di persidangan yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar 2,728 triliun rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/10).

Sampai saat ini, kata Febri, perkara dengan terdakwa Nur Alam masih dalam proses kasasi. Dengan begitu, KPK memandang seharusnya gugatan Nur Alam tidak diproses lebih lanjut di PN Cibinong. KPK meminta majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan Nur Alam, karena pokok perkara yang dipersoalkan pada gugatan tersebut masuk ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

"Perkara korupsi tentu saja diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diatur khusus, bukan di Pengadilan Negeri dengan ranah perdata. Sehingga pengujian terhadap substansi yang disampaikan ahli merupakan wewenang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri.

Selain itu, lanjut Febri, alasan Nur Alam telah mengalami kerugian materiel sejumlah 93,61 juta rupiah disebut mengada-ada akibat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

"Karena tidak mendapatkan tunjangan lain, seperti insentif pajak bahan bakar, insentif pajak balik nama, dan insentif pajak kendaraan bermotor untuk triwulan III 2017 hingga triwulan I 2018 sebagai akibat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. Kami pandang mengada-ada. Seolah-olah Nur Alam dijadikan tersangka hanya karena keterangan ahli Basuki Wasis," ujar Febri.

Terima Gratifikasi

Padahal, kata Febri, dalam penetapan tersangka Nur Alam, lembaganya tidak bergantung hanya pada satu keterangan ahli, bahkan dugaan korupsi yang didakwakan pada Nur Alam tidak hanya satu, melainkan dua, yaitu terkait persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menerima gratifikasi.

Karena itu, lembaganya memandang tidak didapatkannya tunjangan oleh Nur Alam sejumlah 93,61 juta rupiah tersebut bukan karena perbuatan Basuki Wasis, tetapi justru karena dugaan perbuatan korupsi oleh Nur Alam yang kemudian diproses oleh KPK berdasarkan bukti yang cukup. "Hal ini semakin diperkuat karena hingga tingkat Pengadilan Tinggi, terdakwa divonis bersalah," kata Febri.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top