KPK Panggil Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG). Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya pengembangan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019, namun baru ditahan lembaga antikorupsi itu, pada Jumat (26/6) lalu.
Kasus ini bermula pada giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019. Di mana terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Bowo Sidik Pangarso sebagai penerima; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; dan swasta PT Inersia, Indung Andriani (IND). Bowo dan Asty telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 20 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan 89.449.000 rupiah pada 27 Maret 2019.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya