Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Panggil Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

PT HTK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas. PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk mengangkutan amoniak dengan jangka waktu lima tahun sejak tahun 2013 sampai 2018.

Namun, pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk BUMN dalam bidang pupuk di Indonesia mendirikan yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) yang membuat kontrak kerja sama PT HTK tersebut diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT Pilog dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia. Atas pemutusan tersebut, PT HTK merasa keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak kerjasama sehingga terdakwa Asty melakukan berbagai upaya termasuk meminta bantuan Bowo.

Atas permintaan terdakwa Asty tersebut, Bowo bersedia membantu dengan syarat meminta commitment fee sebesar 2 dolar AS per metric ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa oleh PT Pilog. Namun, Taufik mengatakan commitment fee untuk Bowo tersebut terlalu besar dan menurunkan menjadi 1,5 dollar AS per metric ton, lalu Bowo menyetujuinya.

Akhirnya, pada tahun 2018, diduga Taufik dengan Dirut PT Pilog, Ahmadi Hasan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama dalam optimalisasi dan utilisasi asset. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top