Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Monitor Penyaluran Anggaran Covid-19 Pemprov Riau

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar bersama Gubernur Provinsi Riau Syamsuar saat memonitor penyaluran anggaran Covid-19 Pemprov Riau, di Kantor Gubernur, Pekanbaru, Selasa (21/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

Karenanya, tambah Lili, KPK mengingatkan Pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau. KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi Pemda.

"Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19," jelas Lili.

Lainnya, tambah Lili, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan Bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran.

Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, mengatakan Pemprov Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program Bansos pemerintah pusat. Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima Bansos berupa uang 300 ribu rupiah per bulan selama tiga bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top