KPK Menggeledah Empat Fakultas Unila, Bukti Mengagetkan Ini yang Diamankan
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri) dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Foto: ANTARA/Sigid KurniawanJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan bukti elektronik dari penggeledahan di empat fakultas Universitas Lampung (Unila), Kota Bandarlampung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikridi Jakarta, Kamis, menyebutkan keempat fakultas yang digeledah pada Rabu (14/9) itu adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian.
"Rabu (14/9), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila, yaitu Fakultas MIPA, FISIP, FEB, dan Pertanian. Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat mantan rektor UnilaKaromani sebagai tersangka.
"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) selaku tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan saat menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, tersangka Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga tersangkaKaromaniaktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan, dengan memerintahkan tersangka HY, tersangka MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomountuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Karomanididuga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa baru, yang besarannya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Seluruh uang yang dikumpulkanKaromanimelalui seorang dosen bernamaMualimindari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomanimelalui Budi Sutomo dan MB dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan
Berita Terkini
- Wujudkan Asta Cita, BNI Hadirkan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja
- Empat Penumpang "Longboat" Mati Mesin Diselamatkan Tim SAR
- Trump Desak Putin untuk Segera Akhiri Perang di Ukraina atau Hadapi Sanksi AS yang Lebih Berat
- 3LM, Aksi Cegah Stunting Targetkan 1 Juta Anak Diluncurkan
- 100 Hari Kerja, Wamenekraf Garap Program untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif