![KPK Lacak Aliran Fee Bupati Lampung Selatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjl_ces_resized.jpg)
KPK Lacak Aliran "Fee" Bupati Lampung Selatan
![KPK Lacak Aliran Fee Bupati Lampung Selatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjl_ces_resized.jpg)
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus fee proyek di Lampung Selatan terungkap setiap lelang proyek yang dilakukan Zainudin Cs sudah dikondisikan sebelum lelang proyek dimulai. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas.
Hakim anggota Ahmad Bahruddin Naim dalam persidangan menyebutkan lelang proyek yang terjadi di Lampung Selatan merupakan lelang "abal-abal", dengan pemenang proyek yang sudah ditentukan sebelumnya. Majelis hakim menyatakan hal tersebut, karena keterangan saksi menyatakan dari 31 paket proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadi pelelangan.
ola/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya