Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan I Penyidik KPK Periksa 11 Saksi di Polda Lampung

KPK Lacak Aliran "Fee" Bupati Lampung Selatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan penyuapan yang diterima Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, penyidik melacak aliran fee ke pejabat tersebut.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan melacak aliran dana suap, fee yang diterima tersangka Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH). Diduga uang yang didapatkan dari hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, KPK menduga Zainudin menerima fee proyek mulai dari tahun 2016 hingga 2018. KPK sedang menelusuri informasi penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk membeli aset oleh ZH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (18/10).

Namun, KPK belum mengetahui aset apa saja yang dibeli tersangka Zainudin. KPK masih mendalami sejumlah informasi dari saksi dugaan pembelian aset tersebut. Penyidik juga terus mendalami terkait aset milik Zainudin yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini.

Pengadaan Barang

Febri menjelaskan KPK memeriksa 11 saksi untuk mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di Polda Lampung pada Kamis (18/10). Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Menurut Febri, unsur saksi yang diperiksa adalah pihak swasta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Bidang Pengairan Kabupaten Lampung Selatan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan lainnya.

Diketahui Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di rumahnya yang beralamat di Jalan Masjid Bani Hasan, Lampung Selatan pada Kamis (26/7). Zainudin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Sebanyak tiga pejabat diduga menerima suap 600 juta rupiah dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Ketiga pejabat tersebut adalah Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara.

Menurut Febri, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total 20 miliar rupiah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus fee proyek di Lampung Selatan terungkap setiap lelang proyek yang dilakukan Zainudin Cs sudah dikondisikan sebelum lelang proyek dimulai. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas.

Hakim anggota Ahmad Bahruddin Naim dalam persidangan menyebutkan lelang proyek yang terjadi di Lampung Selatan merupakan lelang "abal-abal", dengan pemenang proyek yang sudah ditentukan sebelumnya. Majelis hakim menyatakan hal tersebut, karena keterangan saksi menyatakan dari 31 paket proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadi pelelangan.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top