Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

KPK Kumpulkan Bukti Pencucian Uang Bupati Kukar

Foto : ANTARA Kaltim/Arumanto
A   A   A   Pengaturan Font


Sementara itu, Jubir KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik KPK sudah menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Rita. "Saksi diperiksa dalam kapasitas untuk kasus dan tersangka RWS," katanya.


Seperti diketahui, Rita dijerat dengan dua kasus yang berbeda. Pertama kasus suap dan kedua kasus gratifikasi. Karenanya, untuk kasus suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Terdakwa Pungli


Diperoleh informasi, salah seorang tersangka, yakni Hari Susanto Gun, ternyata sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Kasus megapungli yang pengungkapannya sepaket dengan pungli TKBM Komura. Kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.


Dalam kasus yang melibatkan Bupati Rita, tersangka Abun diduga memberi suap sebesar enam miliar rupiah guna izin lokasi pengembangan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT SGP. Uang suap diterima Rita sekitar bulan Juli-Agustus 2010. Untuk diketahui, Abun merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top