Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

KPK Kumpulkan Bukti Pencucian Uang Bupati Kukar

Foto : ANTARA Kaltim/Arumanto
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak empat koper dokumen dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Jumat (29/30).


Dokumen itu untuk pengembangan kasus yang menyeret Bupati Kukar, Rita Widya Sari. Empat SKPD tersebut adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangda), Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga.


Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan KPK akan menelusuri lebih jauh soal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Bupati Rita Widyasari. Menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Rita.


"Sudah barang tentu akan dilanjutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Karena tim masih di lapangan, pasal-pasal yang kami terapkan Pasal 12 huruf, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B (pasal suap dan gratifikasi)," kata Basaria.


Saat ini, Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).


Sementara itu, Jubir KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik KPK sudah menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Rita. "Saksi diperiksa dalam kapasitas untuk kasus dan tersangka RWS," katanya.


Seperti diketahui, Rita dijerat dengan dua kasus yang berbeda. Pertama kasus suap dan kedua kasus gratifikasi. Karenanya, untuk kasus suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Terdakwa Pungli


Diperoleh informasi, salah seorang tersangka, yakni Hari Susanto Gun, ternyata sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Kasus megapungli yang pengungkapannya sepaket dengan pungli TKBM Komura. Kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.


Dalam kasus yang melibatkan Bupati Rita, tersangka Abun diduga memberi suap sebesar enam miliar rupiah guna izin lokasi pengembangan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT SGP. Uang suap diterima Rita sekitar bulan Juli-Agustus 2010. Untuk diketahui, Abun merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top