KPK Konfirmasi Gamawan Fauzi Mengenai Proses Pengadaan KTP-el
Foto : antarafoto
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Tersangka Paulus Tannos juga diduga lakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati "fee" sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.
Baca Juga :
KPK Geledah Tiga Rumah Terkait Korupsi di PT PGN
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya