Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pencucian Uang

MA Tolak Kasasi KPK Terkait Rafael Alun Trisambodo

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

MA Menolak kasasi KPK.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak," demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu (24/7).

Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti.

Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. "T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti)," sambung amar putusan tersebut.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top