![KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqjpaqh_resized.jpg)
KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati
![KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqjpaqh_resized.jpg)
BARANG BUKTI - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. Total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan itu yaitu 3.369.531.000 rupiah, 23,1 ribu dollar Singapura dan 3,2 ribu dollar Amerika Serikat
Saut mengatakan untuk proyek-proyek tersebut, Anggiat mendapatkan 350 juta rupiah dan 5 ribu dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung, dan 500 juta rupiah untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur. Meina mendapatkan 1,42 miliar rupiah dan 22,1 ribu dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, dan Teuku mendapatkan 2,9 miliar rupiah untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Sedangkan Donny mendapatkan 170 juta rupiah untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Menurut Saut, lelang diatur sedemikan rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek yang bernilai diatas 50 miliar rupiah, sedangkan PT TSP untuk proyek yang bernilai dibawah 50 miliar rupiah. "Kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai 429 miliar rupiah.
Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek 210 miliar rupiah," jelas Saut. Sebelumnya, Jumat (28/12), KPK melakukan OTT dan mengamankan total 21 orang mulai dari pejabat kementerian PUPR, pihak PT WKE dan PT TSP. "Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
ola/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya