Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Air Minum - KPK Tahan Delapan Tersangka

KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

BARANG BUKTI - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. Total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan itu yaitu 3.369.531.000 rupiah, 23,1 ribu dollar Singapura dan 3,2 ribu dollar Amerika Serikat

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari tentang kemungkinan menerapkan tuntutan pasal pidana hukuman mati kepada koruptor. Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/12) dini hari.

Saut geram dengan perilaku sejumlah oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan korupsi terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Salah satu proyek SPAM itu adalah untuk daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengan (Sulteng) yang baru saja terkena bencana tsunami pada bulan September lalu.

"Bagaimana ini bisa di korupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana. Kita akan lihat dulu apakah ini masuk kategori Pasal 2 (UU Pemberantasan Tipikor). Dalam pasal itu dinyatakan yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak memang bisa dihukum mati," tegas Saut.

Terima Suap

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu proyek SPAM yaitu di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengan (Sulteng).

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari empat orang yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR) dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Keempat lainnya yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

"ARE, MWR, TMN, DSA diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyel pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Saut.

Saut mengatakan untuk proyek-proyek tersebut, Anggiat mendapatkan 350 juta rupiah dan 5 ribu dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung, dan 500 juta rupiah untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur. Meina mendapatkan 1,42 miliar rupiah dan 22,1 ribu dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, dan Teuku mendapatkan 2,9 miliar rupiah untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Sedangkan Donny mendapatkan 170 juta rupiah untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Menurut Saut, lelang diatur sedemikan rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek yang bernilai diatas 50 miliar rupiah, sedangkan PT TSP untuk proyek yang bernilai dibawah 50 miliar rupiah. "Kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai 429 miliar rupiah.

Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek 210 miliar rupiah," jelas Saut. Sebelumnya, Jumat (28/12), KPK melakukan OTT dan mengamankan total 21 orang mulai dari pejabat kementerian PUPR, pihak PT WKE dan PT TSP. "Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top