![KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqjpaqh_resized.jpg)
KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati
![KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqjpaqh_resized.jpg)
BARANG BUKTI - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. Total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan itu yaitu 3.369.531.000 rupiah, 23,1 ribu dollar Singapura dan 3,2 ribu dollar Amerika Serikat
Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari tentang kemungkinan menerapkan tuntutan pasal pidana hukuman mati kepada koruptor. Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/12) dini hari.
Saut geram dengan perilaku sejumlah oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melakukan korupsi terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. Salah satu proyek SPAM itu adalah untuk daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengan (Sulteng) yang baru saja terkena bencana tsunami pada bulan September lalu.
"Bagaimana ini bisa di korupsi bahkan ada di daerah yang masih bencana. Kita akan lihat dulu apakah ini masuk kategori Pasal 2 (UU Pemberantasan Tipikor). Dalam pasal itu dinyatakan yang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak memang bisa dihukum mati," tegas Saut.
Terima Suap
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya