Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek Air Minum - KPK Tahan Delapan Tersangka

KPK Kaji Penerapan Pidana Hukuman Mati

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

BARANG BUKTI - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12) dini hari. Total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan itu yaitu 3.369.531.000 rupiah, 23,1 ribu dollar Singapura dan 3,2 ribu dollar Amerika Serikat

A   A   A   Pengaturan Font

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan menahan mereka dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu proyek SPAM yaitu di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengan (Sulteng).

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari empat orang yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR) dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Keempat lainnya yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

"ARE, MWR, TMN, DSA diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyel pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Saut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top