Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 7 Saksi untuk Bupati Kutim

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar (ISM) dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tahun 2019-2020. Ketujuh saksi akan diperiksa di Mapolres Samarinda, Kota Samarinda. Satu saksi untuk tersangka Aditya Maharani (AM), akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, bertempat di Mapolres Samarinda dan KPK Jakarta, penyidik memeriksa beberapa saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan satu orang swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (28/7).

Ketujuh saksi untuk Bupati Ismunandar itu ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Edward Azran; Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Ahmad Fauzan; Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Roma Malau; Staf Disdik Kutim, Aat; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh Hasbi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU, Vera; dan Pegawai Isuzu Samarinda, Edy Surya. Selanjutnya, satu saksi untuk Aditya yakni pihak swasta, Sri Mulyani yang merupakan adik dari Bupati Ismunandar.

Dalam kasus ini, turut menjerat lima orang lain sebagai tersangka. Mereka ialah istri Bupati Ismunandar, Encek Unguria (EU) selaku Ketua DPRD Kutim; Kepala Bapenda, Musyaffa (MUS); Kepala BPKAD, Suriansyah; Kepala Dinas PU, Aswandini (ASW) dan Deky Aryanto (DA). Diduga, kontraktor Aditya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim.

Di antaranya terdapat enam proyek pembangunan di Kabupaten Kutim dengan total nilai 28,4 miliar rupiah dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Kemudian Deky Aryanto (DA), sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai 40 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top