Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa 7 Saksi untuk Bupati Kutim

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya sebesar 550 juta rupiah dan Deky sebesar 2,1 miliar rupiah kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek. Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar 400 juta rupiah, Bank Mandiri sebesar 900 juta rupiah dan Bank Mega sebesar 800 juta rupiah.

Diketahui, sejumlah uang tersebut dipergunakan Ismunandar untuk keperluan pribadi. Di antaranya pembelian mobil, pembelian tiket pesawat ke Jakarta dan pembayaran hotel di Jakarta dengan total 558,2 juta rupiah.

Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing 100 juta rupiah untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar 125 juta rupiah untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank atas namanya, terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemerintah Kabupaten Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar 4,8 miliar rupiah. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top